Banjarmasin, kalselpos.com – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin mencopot seluruh jajaran direksi dan komisaris PT Bangun Banua.
Pencopotan diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) sirkuler pemegang saham yang ditandatangani oleh Gubernur Muhidin pada tanggal 24 Desember 2024.
Informasi yang dikumpulkan kalselpos.com dari berbagai sumber menyebutkan, pencopotan ini sebagai tanda “tamatnya” direksi dan komisaris dibawah kepemimpinan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang menyatakan mengundurkan diri pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Gubernur Muhidin tampaknya akan mengocok ulang dan menempatkan orang-orang yang dianggapnya tepat untuk memimpin perseroan terbatas milik Pemprov Kalsel itu dengan mengeluarkan surat keputusan sirkuler, yakni keputusan yang diambil oleh pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara tertulis dan mengikat. Keputusan ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, selama semua pemegang saham menyetujui secara tertulis.
Dalam keputusan tersebut, Muhidin tidak hanya memberhentikan pejabat kunci, tapi juga menunjuk Plt baru untuk mengambil alih kendali perusahaan.
Supiyannor (Komisaris Utama), Heriyadi dan M Yulian Noor yang sebelumnya menjabat sebagai komisaris resmi diberhentikan. Posisi mereka digantikan oleh Ahmad Faridi sebagai Plt Komisaris.
Hal serupa terjadi di jajaran direksi. M Bayu Bujang (Plt Direktur Utama), Yusni Hardi, dan Khairil Anwar juga dicopot dari jabatannya. Kini, seluruh kendali direksi beralih kepada M Amin sebagai Plt Direktur.
Yang lebih dramatis, langkah ini juga merambat ke anak perusahaan seperti PT Ambang Barito Persada, PT Bangun Banua Persada Kalimantan, dan PT Dangsanak Banua Sabuku. Semua komisaris anak perusahaan tersebut ikut diberhentikan.
Pemecatan ini sekaligus mencabut seluruh kewenangan dan fasilitas yang selama ini dinikmati oleh para pejabat lama, seperti pengelolaan administrasi, keuangan, dan fasilitas perusahaan. Langkah ini dinilai sebagai upaya Muhidin untuk “membersihkan” jejak era gubernur sebelumnya, Sahbirin Noor.
Dikonfirmasi wartawan, pejabat yang diberhentikan dari PT Bangun Banua kompak tidak memberikan komentar dan menyarankan agar pertanyaan disampaikan langsung kepada Pemerintah Provinsi Kalsel selaku pemegang saham.
“Tanyakan aja langsung ke Pemerintah Provinsi Kalsel,” ucap salah satu pejabat PT Bangun Banua yang diberhentikan.
Untuk diketahui, M Amin, Plt Direkrtur PT Bangun Banua yang baru, memiliki rekam jejak panjang sebagai birokrat di Pemko Banjarmasin, Pemkab Tanah Bumbu, dan Pemprov Kalsel. “Kami berkomitmen untuk membawa PT Bangun Banua menuju arah yang lebih progresif,” bebernya.
Beberapa rencana strategis yang akan dilakukan M Amin adalah mengaudit keuangan menyeluruh.
Melaksanakan audit akuntan publik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan perusahaan, restrukturisasi organisasi, perbaikan sistem dan struktur organisasi untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas kinerja.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store