Amuntai,kalselpos.com – Pemerintah Kecamatan Amuntai Tengah bekerjasama Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar sosialisasi.
Sosialisasi itu terkait program bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kegiatan ini dilaksanakan di Mess Negara Dipa Amuntai, baru-baru ini, dan dihadiri Camat Amuntai Tengah Budia Hendra, sejumlah masyarakat Amuntai Tengah, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakat dan pihak terkait lainnya.
Sedangkan narasumber pada sosialisasi tersebut Ketua LKBHUWK Yulia Qamariyanti, Akademisi Fakultas Hukum ULM Banjarmasin Rahmat Budiman dan dari Kejaksaan Tinggi Kalsel Rizvan Immanudin.
Camat Amuntai Tengah Budia Hendra mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam upaya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Ini bagian komitmen pemerintah untuk memastikan keadilan dan akses yang sama bagi seluruh lapisan masyarakat, terlebih warga miskin, ” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak-hak hukum yang dapat diakses oleh masyarakat kurang mampu baik itu layanan konsultasi, pendampingan dan biaya atas proses hukum.
“Mudah-mudahan pemberian bantuan hukum ini memberi akses kepada masyarakat miskin dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi,” ucap dia.
Lebih lanjut kata Budia, melalui acara ini masyarakat mendapat pengetahuan prosedur dan cara untuk mendapat bantuan hukum tersebut.
Dan diharapkan lembaga-lembaga hukum yang ada di daerah untuk lebih aktif dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Semoga dengan sosialisasi inj hak-hak masyarakat miskin dalam mendaptkan bantuan hukum lebih optimal serta dapat memperkuat sistem hukum yang lebih inklusif dan adil di Kalsel, ” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store