Sebanyak 59 Pasangan Nikah Siri ikuti Isbat Nikah Massal

Teks foto Pj Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin menghadiri proses isbat nikah massal di Pengadilan Negeri Agama Rantau.(ist)(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Tapin menggelar acara Isbat Nikah Massal bagi pasangan suami istri yang belum tercatat secara resmi. Bertempat di Pengadilan Negeri Agama Rantau. Kamis (28/11/2024)

Kegiatan isbat nikah difasilitasi oleh Pemerintah Kab Tapin bekerjasama dengan PN Agama Rantau dalam upaya memberikan kesempatan bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki akta nikah resmi, untuk dapat melengkapi administrasi perkawinan mereka.

Bacaan Lainnya

Turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Drs H Izzudin, Ketua Pengadilan Agama Rantau Ahmad Fahlevi, Kepala Kemenag Tapin Drs H Najwan Noor, Ketua MUI Tapin H Hamdani, Kabag Kesra Zaihidi Haitami dan Kepala KUA Se Kabupaten Tapin.

Penjabat Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa isbat nikah massal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan setiap warga negara di Kabupaten Tapin memiliki hak yang sama dalam administrasi kependudukan.

“Isbat nikah massal ini sangat penting, tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tetapi juga sebagai upaya pemerintah untuk mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat, “katanya.

Berharap, kegiatan ini tidak hanya sebagai simbol peringatan hari jadi kabupaten, tetapi juga sebagai langkah konkret untuk memberikan legalitas hukum bagi keluarga-keluarga di daerah ini dan bisa membawa manfaat bagi banyak pihak.

Ketua Pengadilan Negeri Agama Rantau Ahmad Fahlevi menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi momen penting dalam rangka menegakkan hukum dan mempererat hubungan sosial antarwarga.

“Proses isbat nikah massal ini dilakukan dengan pendekatan yang cepat dan efisien, agar pasangan-pasangan yang terlibat dapat segera memperoleh surat nikah resmi yang sah, “ujarnya.

Isbat nikah massal di PN Agama Rantau berjumlah 59 pasang sesuai dengan permintaan Pemerintah Kab Tapin yakni bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Ke 59 tahun 2024.

Dengan dilaksanakannya isbat nikah massal ini, diharapkan lebih banyak pasangan suami istri yang mendapatkan hak-haknya dalam administrasi negara, serta bisa melanjutkan kehidupan keluarga dengan status yang jelas dan sah menurut hukum.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait