‘Perangi’ Judi Online, Bhabinkamtibmas diterjunkan ke Desa-desa

Teks foto []istimewa PELAKU JUDI ONLINE - SS (46), tersangka pelaku judi online jenis slot yang diringkus Polres Tapin.(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com – Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online (Judol) di wilayahnya.

Dalam upaya tersebut pihaknya akan menurunkan Bhabinkamtibmas yang bertugas di desa-desa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif perjudian online, terutama terkait dengan kerugian ekonomi yang dapat ditimbulkan.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Jimmy Kurniawan dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus judi online, Senin (11/11/2024) siang, di Rantau.

Kapolres menjelaskan, jika pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SS (46) yang kedapatan sedang bermain judi online jenis slot di ponselnya.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan bukti transaksi melalui aplikasi dompet digital Dana yang digunakan pelaku untuk aktivitas perjudian.

“Pelaku telah melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE yang melarang distribusi dan akses terhadap konten perjudian,” ungkap Kapolres.

Untuk tindak lanjut terkait situs judi online yang digunakan pelaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tindakan lebih lanjut.

Terkait judi online ini, pihaknya akan gencar mensosialisasikan kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas untuk terjun langsung ke desa-desa mengenai dampak dan mudaratnya judi online.

Menurutnya, judi tidak mendatangkan keuntungan, malah merugikan seseorang, karena judi tidak akan menjadi kaya. “Oleh karenanya kami imbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi judi online,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres Tapin juga melakukan pengawasan internal di tubuh kepolisian.

Sebagai langkah pencegahan, setiap anggota Polres Tapin rutin diperiksa handphonenya untuk memastikan tidak ada yang terlibat dalam judi online.

“Kami melakukan pengecekan rutin terhadap handphone anggota. Alhamdulillah, sejauh ini tidak ditemukan indikasi terlibat dalam judi online,“ tambahnya.

Pemberantasan judi online juga menjadi bagian dari upaya bersama dengan pemerintah pusat.

Kapolres mengungkapkan, tindakan tegas ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan untuk memberantas judi online tanpa pandang bulu.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait