2 Pelaku Penyalahgunaan Pupuk bersubsidi di Tapin ditangkap

Teks foto []istimewa UNGKAP KASUS -Konferebsi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Tapin(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com – Kepolisian Resort Tapin berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan menjual harga yang tinggi atau HET sekaligus menangkap dua orang dua orang tersangka pelakunya.

Hal itu diungkap Kepolisian Resort Tapin dalam konferensi pers, Senin (11/11/2024) siang, di Rantau.

Bacaan Lainnya

 

Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai distributor pupuk bersubsidi yang menjual pupuk dengan harga lebih tinggi dari ketentuan dan tidak disalurkan melalui pengecer resmi.

Selain itu, pupuk bersubsidi tersebut dijual kepada pihak yang tidak berhak, yakni masyarakat yang bukan bagian dari kelompok tani.

“Pelaku menjual pupuk subsidi dengan harga yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, dan menjualnya kepada pembeli yang bukan petani. Praktik ini jelas merugikan masyarakat dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kedua pelaku adalah SD (54) warga Desa Banua Halat Kanan dan ER (63), warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Tapin Utara.

Dari tangan pelaku SD didapatkan barang bukti pupuk subsidi merk UREA sebanyak 20 karung dan 15 karung pupuk subsidi merk NPK Phonska, hingga langsung disita untuk diamankan.

Selain itu juga, petugas mengamankan barang bukti lainnya yaitu satu unit armada mobil pikap jenis Suzuki AVP beserta STNK nya da uang sebanyak Rp420.000.

Untuk kedua pelaku dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 mengenai penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, dan berbagai ketentuan lain yang mengatur pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman 5 tahun penjara

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait