KPU Banjarbaru batalkan pencalonan Aditya-Said Abdullah

Teks foto: Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar saat memberikan keterangan pers terkait pembatalan pasangan calon Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan calon Wakil Wali Kota Said Abdullah di kantor KPU Banjarbaru, Jumat (1/112024). (Foto: Ist/Ant)(kalselpos.com)

Banjarbaru,kalselpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan membatalkan pencalonan pasangan calon Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Wakil Wali Kota Said Abdullah pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024.

 

Bacaan Lainnya

Pengumuman pembatalan pasangan nomor urut 2 pada Pilkada Banjarbaru itu disampaikan Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar di Kantor KPU Jalan Trikora Banjarbaru, pada Juma, 1 November 2024.

 

“Keputusan pembatalan tertuang dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024,” ujar Dahtiar.

 

Menurut Dahtiar, pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan Aditya sebagai calon petahana dan Said Abdullah sebagai mantan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru

 

Dahtiar menekankan KPU Kota Banjarbaru juga telah mempelajari isi rekomendasi termasuk data maupun beberapa bukti yang menghasilkan KPU melihat sudah memenuhi unsur Pasal 71 ayat 3 Jo. ayat 5 yang disebutkan pada rekomendasi tersebut.

 

“Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 31 Oktober 2024 di Banjarbaru,” sebut Dahtiar tanpa memberikan kesempatan kepada wartawan untuk bertanya lebih lanjut terkait pembatalan pencalonan itu.

 

Sebelumnya, Bawaslu Kalsel telah mengeluarkan rekomendasi terkait pembatalan pasangan calon Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Wali Kota Said Abdullah pada

kontestasi pada pilkada di Kota “Idaman”.

 

Bawaslu Kalsel mengeluarkan rekomendasi yang disampaikan pada Kamis, menyatakan pasangan petahana Wali Kota dan mantan Sekda Kota Banjarbaru itu diduga melakukan pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

 

Selain itu, pasangan calon tersebut juga terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada

 

Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono mengungkapkan sesuai hasil kajian yang dilakukan secara objektif, cermat dan prinsip kehatian-hatian dengan kesimpulan Bawaslu Kalsel dari peristiwa yang dilaporkan pelapor beberapa di antaranya telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah.

 

Kasus bermula saat Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pilkada 2024 yang disampaikan calon Wakil Wali Kota nomor urut 1 Wartono pada 21 Oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pilkada yang diduga dilakukan Ovi atau Aditya sebagai calon Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait