Banjarmasi, kalselpos.com –
Perkara Tindak Pidana Perpajakan dengan terdakwa San Sugiharto atau S mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (15/10/24) kemarin.
Terdakwa adalah Direktur PT Berkat Sarana Buana (BSB), perusahaan yang bergerak di bidang usaha kontruksi dan terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Banjarmasin.
Terdakwa S dianggap melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui Wajib Pajak PT BSB untuk masa Agustus 2016 dan masa Desember 2016, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp588.516.711.
Sidang sendiri dipimpin oleh Cahyono Riza Adrianto SH MH selaku hakim ketua di dampingi oleh dua hakim anggota PN Banjarmasin.
Adapun dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sam SH terhadap terdakwa S,
di mana pada tahun 2016, telah sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) PT BSB pada bulan Januari – Desember 2016. Sehingga hal tersebut bertentangan atau melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukum nya ,Henny SH menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa. “Kita masuk pokok perkara saja,” ucap Henny kepada majelis hakim.
Kemudian Henny menyampaikan kepada majelis hakim, kliennya sejak penyidikan sudah bermaksud membayar kewajibannya atas pajak.
Namun karena nilainya dianggap tidak sesuai dan cara pembayarannya tidak sepakat, maka hal dimaksud tidak terlaksana.
Menurut Henny ,kliennya untuk membayar sebagian hutang pajak tersebut dari duit yang ada di rekening terdakwa yang diblokir penyidik sebesar Rp360 juta.
“Silahkan titipkan ke jaksa untuk pembayarannya. Nanti akan kita hitung kembali kerugiannya,” kata hakim Cahyono.
Usai sidang, kepada awak media membeberkan, sejak ditahan beberapa bulan lalu, penyidik telah memblokir rekening kliennya sebesar Rp360 juta. “Kita minta rekening diblokir diperhitungkan, sehingga dikurangi saja yakni Rp588 juta – 360 juta. Sisanya sekitar Rp228 juta, ya itu yang hanya kami bayar,” ujar Henny.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





