Terlibat kasus Narkoba, oknum Polisi berpangkat Aiptu dituntut 9 tahun Penjara

Teks foto []istimewa SIDANG TUNTUTAN -Aiptu Andi Kahartang saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (10/10/2024) kemarin.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Selain terancam dipecat, seorang oknum polisi di Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Aiptu Andi Kahartang, juga terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama.

 

Bacaan Lainnya

Pasalnya terdakwa dalam perkara tindak pidana narkoba, terancam dipenjara selama 9 tahun.

 

Hal ini seiring tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (10/10/2024) kemarin.

 

Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Vidiawan Satriantoro sendiri, beragendakan pembacaan tuntutan.

 

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa Andi Kahartang adalah tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan narkoba. Di sisi lain, terdakwa dinilai berbelit-belit dan juga kemudian terdakwa adalah seorang anggota Polri.

 

Dan pada tuntutannya, JPU pun menyatakan terdakwa Andi Kahartang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama JPU.

 

“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp2 miliar subsidair kurungan selama 6 bulan,” ujar ujar Yosephine selaku JPU dalam persidangan.

 

Atas tuntutan dari JPU tersebut, terdakwa Andi Kahartang pun melalui penasihat hukumnya, Sugeng Aribowo menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan.

 

Oleh majelis hakim, sidang pun ditunda dan akan digelar kembali, pada Selasa (15/10/2024), dengan agenda pembelaan.

 

Terdakwa Andi Kahartang terseret dalam perkara ini, bermula dari pengungkapan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, pada Rabu (28/2/2024).

 

Saat itu petugas dari BNNP Kalsel mengamankan seorang pria bernama Haris Rahmat alias Haris dan Supiansyah alias Supian. Keduanya menjalani penuntutan terpisah.

 

Awalnya petugas BNNP Kalsel menerima informasi bahwa Haris sering melakukan transaksi narkotika di kawasan tempat tinggalnya di Jalan Timbang Rasa Komp Griya Utama Permai Blok E No. 4 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

 

Haris pun saat itu baru saja turun dari satu unit sepeda motor, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dan petugas menemukan sebanyak 4 paket sabu di dalam jok, dengan berat 405,6 gram.

 

Setelah dilakukan pengembangan dan berdasarkan nyanyian dari Haris, diketahui jika sabu tersebut adalah milik Supian yang juga berstatus sebagai warga binaan di Rutan Kelas IIB Buntok, Kabupaten Barsel, Kalteng.

 

Dan Haris diamankan oleh petugas BNNP Kalsel, saat tengah bersiap melakukan pengantaran ke daerah Buntok, yang diperintahkan oleh Supian.

 

Oleh petugas, Haris pun dibawa ke Buntok dalam rangka pengembangan.

 

Setibanya di Buntok, Haris pun diarahkan oleh Supian untuk menunggu di sebuah tempat. Saat itu Haris sudah dalam pengawalan petugas.

 

Kemudian seseorang pria tiba di lokasi dan turun dari mobil kemudian mengetuk pintu mobil yang dikendarai oleh Haris dan petugas BNNP Kalsel.

 

Setelah mengambil paket sabu, petugas BNNP Kalsel pun kemudian menangkap Andi Kahartang yang belakang diketahui juga menjabat sebagai Kanit Resnarkoba Polres Barsel.

 

Andi Kahartang bahkan sempat memberontak serta melawan, dan juga mengaku sebagai seorang anggota Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dompetnya ditemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.

 

Saat diamankan petugas, Andi Kahartang pun ternyata sempat berupaya kabur dan bercebur ke sungai hingga petugas pun sempat memberikan tembakan peringatan, hingga dia pun berhasil ditangkap.

 

Setelah itu, petugas pun mengamankan Supian dan ketiganya pun dibawa ke Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Untuk pelaku Haris dan Supian, juga dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara. Namun sidang tuntutan untuk terdakwa Haris dan Supian, sudah dilakukan pada Selasa (1/10/2024) lalu.

 

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait