Banjarmasin, kalselpos.com – Sidang gugatan perdata senilai Rp851 juta terhadap pihak RSUD Ulin, buntut meninggalnya pasien bernama Sri Herawaty Saragih, pada 20 Maret 2024, hingga Kamis (15/8/24) siang, berlangsung alot.
Pasalnya, hingga sidang mediasi untuk ketiga kalinya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, belum membuahkan kesepakatan.
Kedua belah pihak, malah beberapak kali bolak balik masuk ruang sidang mediasi PN Banjarmasin, yang ujungnya belum ada kesepakatan.
Artinya, pihak RSUD Ulin masih belum sepakat terkait ganti rugi sebesar Rp851 juta.
Ellywati Suzanna SH MH, kuasa hukum korban (Sri Herawaty Saragih, red), menyebut pihak RSUD Ulin masih menawar nilai kerugian materil Rp851 juta atas dugaan malapraktik biopsi miom yang digugat.
“Mereka kembali menawar. Tapi masih jauh dari yang kita tuntut,” ujar Elly usai mediasi kedua di PN Banjarmasin, Kamis (15/8) siang.
Elly adalah kakak dari Sri Herawaty Saragih, ibu yang meninggal dunia, pada 20 Maret 2024 usai menjalani biopsi miom di RSUD Ulin.
Elly juga merupakan kuasa hukum suami Sri, Lando Simatupang, yang melayangkan gugatan atas dugaan malapraktik yang terjadi terhadap istrinya.
Meski menyatakan RSUD Ulin menawar nilai kerugian materil, Elly enggan membeberkan berapa nilainya. “Nanti saja kalau sudah final,” ucapnya.
RSUD Ulin dan para dokter yang turut menangani saat adiknya menjani biopsi miom mesti bertanggungjawab.
Advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK), ini mengungkapkan, jika sejauh ini proses mediasi masih berjalan cukup alot di PN Banjarmasin.
Selain itu, Elly mengatakan pihaknya juga telah menurunkan nilai ganti rugi immateriil, dari sebelumnya yang dituntutkan Rp100 miliar menjadi Rp2 miliar.
“Di immaterilnya kami turunkan menjadi Rp2 miliar. Tapi kami tetap pada gugatanya materilnya,” pungkasnya.
Kasi Humas RSUD Ulin, Yan Setiawan yang coba dikonfirmasi, belum mau berkomentar. “Maaf Mas, sementara belum ada arahan dari pimpinan,” ucapnya.
Perlu diketahui, RSUD Ulin beserta sejumlah dokter serta Pemprov Kalsel digugat ke PN Banjarmasin atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Di mana diduga telah terjadi malapraktik terhadap salah seorang pasien bernama Sri Herawaty Saragih.
Meminjam data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, gugatan itu dilayangkan suami Sri, Lando Simatupang pada 11 Juli 2024 lalu dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2024/PN Bjm.
Sementara ada enam yang menjadi tergugat dalam perkara ini. Mereka adalah RSUD Ulin, dr Setyo Teguh Waluyo, dr Bagus Fajar Rochman, dr Rosyimah, dr Julia Kasab, dan Pemprov Kalsel cq Gubernur Kalsel.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store