Banjarmasin, kalselpos.com-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Subhan Nor Yaumil menegaskan hasil pajak sudah didistribusikan pemprov ke 13 Kabupaten dan Kota termasuk Banjarmasin. Perlu kami sampaikan hasil pajak daerah sudah didistribusikan ke Pemko Banjarmasin nilainya sebesar Rp259 miliar lebih dengan rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp80 miliar lebih, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp24 milar lebih, PBB-KB sebesar Rp129 miliar lebih, Pajak Air Permukaan (PAP) Rp360 juta lebih dan Pajak Rokok sebesar Rp25 miliar lebih.
“Sudah terdistribusi semua,” katanya kepada Kalselpos. com Jumat (5/1)
Diungkapkannya Pemko Banjarmasin bisa koordinasi ke Bapenda Kalsel secara teknis agar nantinya bisa di sampaikan sesuai regulasi, kemudian perihal pelampauan realisasi pajak daerah kami masih melakukan rekonsiliasi, diantaranya bagi hasil dari pelampauan realisasi pajak daerah akan didistribusikan ke seluruh Kabupaten dan Kota pada triwulan 1 2024, oleh karena itu sinergitas itu penting dalam rangka persamaan persepsi sehingga tidak ada penetapan secara sendiri sendiri.
“Intinya semua telah dibagikan tinggal untuk triwulan 4 tahun 2023 dan pelampauan penerimaan di 2023 yg biasanya didistribusikan Triwulan I 2024 , ” sebut pria ramah ini
Lanjut Subhan perihal Dana Transfer dari Pemerintah Pusat juga demikian, Pemko Banjarmasin bisa menetapkan target sesuai dengan alokasi dana transfer tersebut, biasanya pemerintah pusat memberikan informasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) jangan sampai keluar dari ketentuan tersebut meski ada tambahan alokasi tetapi blm ada dasar hukumnya dari PMK nya, oleh karenanya kami menyarankan sebaiknya jangan dimasukkan menjadi potensi penerimaan dari dana transfer,
“Jika tidak terealisasi, jangan sampai menyalahkan pemerintah pusat karena terlambat menyalurkannya dampaknya terhadap Pemko itu sendiri, ” tuturnya
Selain itu sambung Subhan berkaitan kinerja APBD 2023 untuk untuk Kota Banjarmasin melalui evaluasi RAPBD Perubahan 2023 sdh diberikan catatan berkaitan penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar memperhatikan potensi PAD itu sendiri, jangan sampai targetnya sudah ditetapkan namun realisasinya tidak tercapai tentu dampaknya terhadap belanja, misal pendapatan seluruhnya terealisasi hanya 70%, tetapi realisasi belanja 95%, nah tentu utk membayar belanja bagaimana? jika itu yang terjadi tentu pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah yg merupakan salah satu Sumber PAD kurang Optimal, dari sisi penagihannya kah yg juga kurang, atau dari sisi pengawasannya belum maksimal
“Mungkin seperti itu gambarannya yang terjadi di Pemko Banjarmasin,”tutur Subhan
Dirinya menyarankan kepada Pemko Banjarmasin agar bisa mengoptimalkan evaluasi realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Pusat dan Provinsi dengan target APBD sehingga bisa segera mengambil tindakan cepat sebelum jadi hutang belanja termasuk jika
DBH salur pusat dan Provinsi kurang menurut target Pemko, harusnya segera dlakukan rasionalisasi belanja sehingga tidak mnyebabkan kegagalan pembyaran proyek maupun kegiatan yang sudah berjalan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store