Pemkab Tanbu Hadiri Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah

Pemkab Tanbu saat mengikuti Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah melalui zoom meeting di Ruang DRL lantai 4 Kantor Bupati pada Jumat kemarin. (Foto: Istimewa)/ kalselpos.com

Batulicin, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah se-Indonesia melalui zoom meeting di Ruang DRL lantai 4 Kantor Bupati pada Jumat kemarin.

Rakornas diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah, Provinsi Riau.

Bacaan Lainnya

Kegiatan Rakornas menghadirkan narasumber, Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu serta asosiasi pengelola pendapatan daerah.

Rakornas ini juga diikuti oleh seluruh Kepala BPKAD dan Bapenda Provinsi se-Indonesia, serta bupati dan wali kota perwakilan provinsi masing-masing se-Indonesia.

Rakornas ini mengusung Tema “Optimalisasi Pendapatan Daerah Dalam Perspektif Daerah Penghasil Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemetintah Pusat Dan Pemerintah Daerah”.

Rakornas ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, sinergi, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta antar sesama pemerintah daerah sebagai wadah penyampaian aspirasi pemerintah daerah terkait dinamika pengolahan keuangan daerah, baik dalam sisi belanja daerah maupun dari sisi pendapatan daerah.

Kemendagri melalui Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan RI, La Ode Ahmad Pidana Bolombo menyampaikan, berdasarkan data Kemendagri diantaranya terkait kondisi realita APBD TA 2022 per 18 November 2022, total realisasi pendapatan daerah dalam APBD TA 2022 secara rata-rata sebesar Rp909,95 T atau 77,65%.

 

Sementara Kepala Bapenda Tanalbu, Eryanto Rais melalui Ade Pebriady selaku Kabid Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah
mengatakan daerah diwajibkannya menyusun draf Perda dan sudah sampai tahap sinkronisasi dan revisi kepada pihak terkait Kemenkumham Kanwil Kalsel.

“Untuk pajak daerah dan retribusi daerah yang mengacu pada Undang-Undang No.1 Tahun 2022, Pemkab Tanah Bumbu Raperda sudah disusun,” ujarnya kepada kalselpos.com Senin (12/12/22) siang.

Dijelaskannya dari Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tersebut, Pemkab Tanbu masih menunggu aturan jelasnya, yakni Peraturan Pemerintah dan akan menargetkan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah akan disahkan pada 2023.

“Saat ini mengacu Undang-Undang No.1 Tahun 2022 semua Perda terkait pajak dan retribusi daerah dijadikan satu dan tidak lagi berdiri sendiri,” terangnya.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait