Kandangan, kalselpos.com– Dua pria pengedar sabu berinisial KY (39) warga Kelurahan Kandangan dan FR (34) warga Kelurahan Jambu, Kecamatan Kandangan, diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (6/6).
“Kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda dari hasil pengembangan kasus,” ujar Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machzar.
Dijelaskannya, pelaku berinisial KY warga kelurahan Kandangan ditangkap di Desa Tibung Raya oleh jajaran Satresnarkoba, dan dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu.”Dari hasil penyelidikan KY mengaku sabu didapat dari FR,” ujarnya.
Kemudian anggota Satresnarkoba bergerak cepat mendatangi rumah FR dan berhasil mengamankan pelaku.
“Dari hasil interogasi FR mengakui sabu-sabu yang dimiliki KY miliki mereka berdua,” ujarnya.
Dikatakannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





