Termohon tidak Hadir, sidang Praperadilan terhadap Kejari Banjar batal

[]istimewa KECEWA - Kuasa hukum pemohon praperadilan atas nama tersangka Muhammad Yusuf, yakni Muhammad Teguh Saddam Iriansyah yang mengaku kecewa sidang perdana praperadilan terhadap Kejari Kabupaten Banjar yang tidak hadir, Kamis (2/2/23) siang, di Martapura.-Termohon tidak Hadir, sidang Praperadilan terhadap Kejari Banjar batal

Martapura, kalselpos.com – Sidang perdana praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, yang rencananya digelar Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (2/2/23) siang, batal digelar, menyusul termohon Kejaksaan setempat, tidak hadir.

 

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Muhammad Yusuf (MY), yakni Muhammad Teguh Saddam Iriansyah, pada saat itu, tampak hadir, guna bersiap mengikuti jalannya persidangan perdana permohonan gugatan praperadilan oleh kliennya tersebut.

 

Karuan saja, selaku kuasa hukum Muhammad Yusuf, Saddam mengaku kecewa.

 

Itu setelah, pada sidang perdana praperadilan di PN Martapura tersebut, termohon dalam hal ini Kejari Kabupaten Banjar, ternyata tidak hadir. “Akibat ketidakhadiran dari termohon, ini sidang jadi batal digelar oleh hakim, hingga ditunda pekan depan,” ucap Saddam, saat diwawancari wartawan di PN Martapura.

 

“Tentu kita kecewa, sebab semua kuasa hukum Muhamad Yusuf dari Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan, sudah lengkap hadir, namun termohon Kejari Kabupaten Banjar tidak hadir. Kami berharap pada jadwal sidang berikutnya, termohon bisa berhadir,“ jelas Saddam.

 

Sekedar mengingatkan, Muhammad Yusuf telah ditetapkan Kejari Kabupaten sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan Irigasi Mandiangin yang berasal dari Dinas PUPR Kabupaten Banjar.

 

Tidak terima atas penetapan tersangkanya tersebut, Muhammad Yusuf melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut ke PN Martapura.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait