DPRD Tanah Bumbu Cabut Perda Nomor 6 Tahun 2020 Guna Penataan Wilayah Batulicin

Teks foto : Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani (kedua kanan) dan Staf Ahli Bupati M. Putu Wisnu Wardhana (kedua kiri) menunjukkan berita acara yang telah ditandatangani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Rabu (6/5/2026). (ist)(kalselpos.com)

Tanah Bumbu, kalselpos.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Rabu (6/5/2026), sebagai langkah krusial penataan ulang wilayah di Kecamatan Batulicin.

Bacaan Lainnya

 

Pencabutan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas perubahan status Kelurahan Batulicin yang kini dimekarkan menjadi dua wilayah administrasi, yakni Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin. Kebijakan ini diambil untuk mempertegas batas wilayah, pembagian kewenangan, serta optimalisasi pelayanan pemerintahan di tingkat terbawah.

 

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul. Turut hadir mewakili Pemerintah Kabupaten, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, M. Putu Wisnu Wardhana.

 

Dalam pemandangan umum, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan mutlak atas pencabutan Perda tersebut. Para legislator menilai langkah ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan memperbaiki tata kelola pemerintahan guna mencegah potensi tumpang tindih kewenangan di masa depan.

 

Staf Ahli Bupati, M. Putu Wisnu Wardhana, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah strategis yang telah melalui kajian matang.

 

“Pencabutan Perda ini adalah bentuk penyesuaian kebijakan daerah yang bersifat administratif maupun strategis. Tujuannya adalah untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Wisnu saat menyampaikan sambutan mewakili Bupati.

 

Ia menambahkan, setiap perubahan status wilayah wajib mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan celah hukum yang dapat menghambat pelayanan publik maupun pengelolaan pemerintahan desa dan kelurahan.

 

Sebagai tindak lanjut administrasi, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan segera mengajukan permohonan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan untuk proses legalisasi final.

 

Melalui pencabutan Perda ini, masyarakat di wilayah Batulicin diharapkan mendapatkan kejelasan status wilayah. Hal ini diyakini akan berdampak positif pada kemudahan urusan administrasi, efektivitas birokrasi, hingga percepatan pembangunan daerah.

 

Agenda ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat eselon, perwakilan instansi vertikal, pimpinan perusahaan daerah, serta jajaran perbankan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait