Batulicin,kalselpos.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, ke depan akan memberlakukan aturan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) C menjadi tiga spesifikasi atau golongan.
“SIM C dibagi 3 Golongan disesuaikan CC Motor. SIM C untuk mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di bawah 250 cc,” kata Kasat Lantas Polres Tanbu AKP Guntur Setyo Pambudi kepada kalselposm.com, Jumat (20/1/23) di ruang kerjanya.
Kemudian untuk SIM C I, berlaku untuk mengemudikan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, sedangkan SIM C II berlaku untuk mengemudikan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.
Adapun tujuan dari penggolongan SIM C tersebut, untuk menggolongkan (mengelompokkan) masing-masing kendaraan bermotor sesuai dengan kapasitas/cc kendaraan tersebut.
“Saat ini untuk tahapan yang dilakukan anggota Satlantas Polres Tanah Bumbu, yakni melakukan sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Penandaan SIM,” paparnya.
Kendati demikian untuk penerapannya Satlantas masih menunggu sarana dan prasarana (Sarpras) untuk melakukan penerbitan SIM C yang sudah sesuai dengan spesifikasi atau golongannya.
“Satlantas juga masih menunggu arahan dari atasan dalam hal ini Polda Kalsel dan Korlantas Polri kapan regulasi tersebut bisa direalisasikan di Wilayah Hukum Polres Tanbu,” jelas AKP Guntur.
Lebih lanjut lagi ia mengakui pada saat ini Polres Tanbu belum memiliki Sarpras dari kelengkapan alat penguji SIM C kendaraan di atas 250 cc tersebut.
Adapun syarat yang tertera pada Perpol Nomor 5 tahun 2021 tersebut untuk usia 17 tahun syarat bagi calon pemohon SIM C sedangkan untuk alih golongan dari SIM C ke CI minimal 12 bulan setelah memiliki SIM C tersebut.
“Bagi mereka yang ingin mengajukan permohonan SIM C harus berusia 18 tahun, dan minimal memiliki 12 bulan baru dapat beralih golongan dari SIM CI ke SIM CII,” terangnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store