Saksi sebut Mardani terima Fee tambang dari Direktur PT PCN melalui PT ATU

SIDANG VIRTUAL - Terdakwa Mardani H Maming yang disidang secara virtual oleh majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (17/11/22) petang./ //hafidz/kalselpos.com

“Dari Pak Dwijono (mantan Kadis ESDM Tanbu) ke Kabag Hukum, saya yang mengantarkan dan diparaf Kabag Hukum Setdakab Tanbu. Lalu, ke Asisten II Setdakab Tanbu dan diparaf, lalu ke Pak Sekda diparaf. Baru saya kembalikan ke Pak Dwijono untuk diserahkan ke Bupati Tanbu,” beber Herwandi.

Bacaan Lainnya

Keterangan ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh mantan Kadis ESDM Tanbu, Dwijono Putrohadi Sutopo saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara terpisah sebelumnya. Dia menyebut bahwa Mardani disebut-sebut justru meneken draf SK tersebut tanpa didahului dengan paraf Kabag Hukum, Asisten II dan Sekda Tanbu.

Saksi lainnya, Bambang Setiawan bercerita sebelum terjun ke bisnis batubara, dirinya adalah pengusaha ayam di Brebes, Jawa Tengah. Perkenalanannya dengan bos PT PCN, Henry Soetio (almarhum) membuat Bambang ikut menambang karena mendapat lisensi berupa IUP OP dari PT BKPL.

Guna memastikan lahan itu mengandung mineral batubara pada 2012, Bambang mengatakan menerjunkan tim geologi ke lokasi tambang. Hasilnya, positif sehingga, dirinya menyetor modal sebagai saham ke PT PCN sebesar
Rp25 miliar.

“Pembayaran modal itu saya cicil. Pertama Rp5 miliar, kedua Rp10 miliar dan ketiga Rp10 miliar, sehingga totalnya Rp25 miliar,” ungkap Bambang.

Usai setor modal, Bambang akhirnya diangkat Henry Soetio sebagai Komisaris PT PCN. Seiring waktu, ternyata deviden atau keuntungan setiap bulan yang dijanjikan tak kunjung diterima oleh Bambang.

“Saya minta PT PCN diaudit, ternyata hal itu bikin Henry Sutio marah, hingga saya keluar dari perusahaan pada 2021, sebelum yang bersangkutan meninggal dunia,” beber Bambang.

Kesaksian Bambang dikonfrontir hakim ketua, Heru Kuntjoro kepada terdakwa Mardani. Mantan Bupati Tanbu yang juga Ketua DPD PDIP Kalsel, ini menyebut jika Henry Sutio merupakan tipikal pengusaha yang tak bertanggungjawab, curang dan licik.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait