Banjarmasin,kalselpos.com – Fakta adanya dugaan suap dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi batubara mencapai Rp118 miliar lebih yang mendera mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sebanyak enam orang saksi.
Ke enam saksi dihadirkan oleh JPU KPK yang dikoordinatori Budhi Sarumpaet di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (17/11/2022), di hadapan lima hakim yang diketuai Heru Kuntjoro.
Para saksi itu adalah pegawai PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) merangkap penanggungjawab pembangunan pelabuhan PT Angsana Terminal Utama (ATU), Abdul Haris. Kemudian, mantan Komisaris Utama PT PCN, Bambang Setiawan dan mantan Kepala Seksi Bimbingan Pertambangan Dinas ESDM Kabupaten Tanbu, Herwandi.
Selain itu, ada pula Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Gunawan Harjito, ASN di Kabupaten Tanbu, Mulyadi dan mantan Staf Seksi Bimbingan Pertambangan Dinas ESDM Kabupaten Tanbu, Eko Handoyo.
Usai diambil sumpah dengan kitab suci, saksi Abdul Haris mengungkapan, terdakwa Mardani menerima fee hasil tambang dari Direktur PT PCN, Henry Soetio melalui PT ATU dengan besaran Rp10 ribu setiap satu metrik ton batubara.
‘Emas hitam’ itu diproduksi PT PCN, merupakan pembagian hasil keuntungan atas kerjasama bisnis PT PCN dengan PT Trans Surya Perkasa (TSP) sebagai pemilik bersama PT ATU.
PT TSP merupakan perusahaan yang diketahui terafiliasi dengan terdakwa Mardani H Maming memiliki 30 persen saham PT ATU dan sisanya 70 persen milik PT PCN.
Abdul Haris juga mengakui tidak pernah mengetahui atau melihat langsung adanya transaksi dari Henry Soetio kepada terdakwa soal fee.
“Pak Henry memang pernah bilang fee untuk Bupati (Tanbu). Tapi kalau melihat langsung diserahkan atau (terdakwa) menerima uang fee itu saya tidak pernah,” kata Haris.
Menanggapi kesaksian Haris, terdakwa Mardani H Maming mengatakan Abdul Haris tidak menguasai permasalahan ini. Dia menyebut dulu ketika Henry kalau berurusan ke perusahaan selalu menyebut ke bupati.
“Saya sudah berhenti jadi bupati pun, dia selalu menyebut saya ini bupati. Padahal, itu bisnis to bisnis antara perusahaan. Saya tidak pernah menerima uang dari Henry atas pribadi saya,” ucap Mardani, dalam sidang virtual dari Gedung KPK di Jakarta.
Saksi lainnya, mantan Kepala Seksi Bimbingan Pertambangan Dinas ESDM Tanbu, Herwandi mengungkap terkait draf Surat Keputusan (SK) Bupati Tabu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara, sebelum diparaf oleh terdakwa sudah lebih dulu diparaf oleh Kepala Dinas ESDM, Kabag Hukum, Asisten II dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanbu.





