KOTABARU,kalselpos.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru telah melaksanakan pendataan guru non ASN yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 kemarin.
Namun sampai saat ini, Disdik masih tetap mengupayakan mendata sebanyak-banyaknya para tenaga pengajar non ASN tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru H. Selamat Riyadi mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada Sekretaris Daerah Kotabaru, agar dapat perpanjangan waktu untuk menginput ulang bagi mereka yang belum terdata.
“Alhamdulillah bagi kawan-kawan seperti guru honor paut, TK, SD dan SMP yang belum terdata mendapat kesempatan kembali untuk mengikuti pendataan karena kita kita mendapatkan perpanjangan waktu untuk mendata kembali terhadap para guru non ASN,” ujar Selamat Riyadi, Selasa (18/10/22).
Pihaknya mengimbau kepada para guru non ASN agar benar-benar melengkapi persyaratan kelengkapan berkasnya agar saat pendataan tidak bolak-balik dan tidak ada yang tertinggal.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





