Jalan Km 171 akhirnya Putus. Walhi: Kalsel Darurat bencana Ekologis

Setelah sempat longsor, sepekan lalu, Jalan Nasional di Km 171, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Minggu (16/10/22) pagi, akhirnya mengalami putus total.
—————-
BATULICIN, kalselpos.com
Longsor susulan yang terjadi di area tersebut, membuat jalan Nasional tersebut, benar-benar sudah tidak bisa dilewati lagi oleh kendaraan bermotor, bahkan pembatas tiang listrik pun nyaris tergerus longsor.

Hal yang sama pun terjadi dengan jalan lain atau jalan cadangan disampingnya, kini juga sudah ikut longsor.

Bacaan Lainnya

Kondisi longsor sudah mencapai tiang listrik titik awal, dan kendaraan sudah benar-benar tidak bisa melintas lagi di ruas jalan Km 171.

Pantauan kalselpos.com di lapangan, untuk akses jalan tersebut, sudah tidak bisa dilewati kendaraan roda empat, sehingga ditutup total.

Begitu juga dengan roda dua yang sebelumnya bebas melintas, kini harus bersusah payah, bila nekat ingin melintasi jalan tersebut, karena sudah terputus.

“Untuk semua jenis kendaraan, kita alihkan ke jalur alternatif yang sudah ada, karena Km 171 sudah tidak bisa dilewati lagi, ” ungkap Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasat Lantas Polres Tanahbunbu, AKP Guntur Setyo Pambudi SIK, melalui pesan singkatnya.

Kendati demikian, jalan alternatif yang dibuat pemerintah daerah di pertigaan Jombang tembus Km 170, masih berproses pengerasan, sehingga masih belum bisa dilintasi.

//Bencana Ekologis

Sementara itu, dari Banjarbaru, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(Walhi), mengingatkan jika saat ini Kalimantan Selatan dalam posisi darurat ruang dan bencana ekologis.

Darurat ruang merupakan konflik ruang atau konflik Agraria. “Tanah rakyat dan tanah corporation yang sering berkonflik, baik soal izin dan lain-lain, yang pada ujungnya, rakyat lah yang selalu kalah, ” ucap
Kisworo Dwi Cahyono, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel kepada kalselpos.com,
di sekretariat Walhi Kalsel, Kamis (13/10) lalu, di Banjarbaru.

Sementara, bencana ekologis adalah suatu peristiwa alam atau bencana karena keikutsertaan manusia secara sistemik, destruktif dan masif menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, kerugian ekonomi, konflik Agraria, pelanggaran HAM dan korban jiwa.

“Cek aja hampir setiap tahun, setiap kali musim hujan kita pasti kebanjiran, dan bila musim kemarau kita selalu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari sini saja kita sudah tahu akar masalahnya, jadi kapan kita bisa membangun daerah,” ujarnya.

Menurut Kisworo, dari total wilayah Kalsel, sekitar 3,7 juta hektare berada di 13 kabupaten kota, yang kesemuanya hampir ada aktivitas tambang maupun perkebunan kelapa sawit.

“Ibarat sebuah rumah, hampir separuh Kalsel sudah dibebani izin pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, belum lagi HTI dan HPH. Ibarat rumah, mungkin kita di cuma tersisa ‘dapurnya’ saja,” ungkap Kisworo.

Dia menyebutkan, pertambangan, perkebunan kelapa sawit maupun HTI dan HPH adalah industri-industri investasi yang rakus akan lahan.

“Satu izin perusahaan saja, rata-rata ribuan hektare, apalagi perkebunan sawit, rata-rata puluhan ribu hektare, yang akhirnya merubah tutupan hutan dan lahan, degradasi lingkungan yang pada akhirnya merubah tatanan iklim,” terang pria berambut panjang ini.

Bahkan terulangnya kembali longsor di jalan Nasional seperti di wilayah Satui yang hanya berjarak cukup dekat dengan area pertambangan, jelas sangat memprihatinkan, tegasnya.

Padahal dalam aturan jelas, minimal harus berjarak 500 meter, itupun harus berdasarkan kajian lingkungan atau geolistrik dan lain-lain.

Dengan kejadian yang selalu berulang, artinya pemerintah dan penegak hukum lalai. Terlebih, lokasi longsor berada di sekitar konsesi PT Arutmin, yang baru-baru ini kembali mendapat perpanjangan izin, karena UU Minerba pada Pasal 169, memberikan izin dua kali perpanjangan,” tandasnya.

Seharusnya, sebut Kisworo, lahan dikembalikan
dulu ke Negara, kemudian dievaluasi, baru diberikan izin kembali.

“Semestinya dievaluasi dulu, seperti reklamasinya, royaltinya, CSR nya dan tenaga kerjanya,” jelasnya.

Walhi berharap, kerusakan yang diduga diakibatkan dari aktivitas pertambangan dan perkebunan sawit segera ditindaklanjuti, dengan membentuk komisi dan pengadilan khusus kejahatan lingkungan dan sumber daya alam.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait