Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana (tengah) memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus Brigadir J, Senin (29/8).(ist)Antara(kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J kepada penyidik Bareskrim Polri.

“Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus, tentang kesesuaian alat bukti,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana pada konferensi pers, Senin (29/8) di Jakarta dilansir dari Antara.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, jaksa penuntut umum bertanggung jawab membuktikan suatu perkara di pengadilan, sehingga membutuhkan kelengkapan berkas perkara secara formil dan materiil.

“Karena (perkara) ini harus kami bawa ke persidangan sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materiil dan bisa dibuktikan,” ucap Fadil.

Jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tahap satu (I) berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, pada Jumat (19/8).

Setelah dilimpahkan, jaksa penuntut umum (JPU) meneliti kelengkapan berkas tersebut untuk dipastikan apakah berkas perkara lengkap secara formil maupun materiil.

“Tadi empat berkas perkara sudah ada di kejaksaan agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas kepada penyidik,” ujarnya.

Fadil enggan menjelaskan secara detil anatomi kasus dan bukti-bukti yang harus dilengkapi penyidik seperti apa, dengan alasan sudah masuk substansi penyidikan yang akan dibuktikan ke pengadilan.

Pos terkait