Batulicin, kalselpos.com – Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu (Tanbu), berhasil meringkus tersangka judi Togel.
Tersangka berinisial DIS (24), seorang warga perantauan, ini diringkus, pada Jumat (26/8/22) malam, sekitar pukul 22.22 Wita, di Jalan Bukit Permai, Kecamatan Mentewe.
DIS diduga kuat melakukan tindak pidana mengadakan atau memberi kesempatan untuk melakukan perjudian, terang Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP Hl Made Rasa, kepada kalselpos.com, Sabtu (27/8/22) siang.
Dijelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, hingga dipantau jajaran Polres Tanbu.
Setelah melakukan penelusuran, petugas akhirnya berhasil menangkap DIS beserta barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp990.000 dan beberapa lembaran rekapan, rumusan serta barang bukti lainnya, rinci AKP I Made Rasa.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com