Kejari Tapin ‘musnahkan’ 35 gram Sabu bersama 509 butir pil Dextro

MUSNAHKAN BARBUK - Kajari Tapin, Adi Fakhrudin bersama instansi terkait saat memimpin pemusnahkan barang bukti kejahatan, Selasa (19/7/2022) siang, di Rantau.dilahl(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Selasa (19/7/2022) siang, di Rantau, melakukan .
pemusnahan sejumlah barang bukti (barbuk) hasil kejahatan, berupa 35,95 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, 509 butir pil Dextro serta 13 buah sajam dan dan senjata api rakitan.

obat terlarang dan sejumlah pakat sabu, Selasa (19/7/2022) siang, di Rantau.

Bacaan Lainnya

Selain itu, barbuk berupa senjata tajam dan senjata api rakitan juga ikut dimusnahlan, dengan cara dipotong dan dihancurkan.

Pos terkait