Tanjung, kalselpos.com-Sat Reskrim Polres Tabalong mengamankan SS ( 39) warga Desa Hayup Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong lantaran diduga melakukan aksi asusila.
Terbongkarnya perbuatan asusila ini berawal dari kecurigaan orangtua korban remaja putri di Kabupaten Tabalong, yang melihat perubahan bentuk fisik anaknya pada Rabu (13/07) Siang.
Perut putrinya yang terlihat membesar membuat orang tua korban (pelapor) merasa curiga kemudian memeriksakan ke bidan dan diketahui anak remaja tersebut tengah hamil 5 bulan.
Setelah ditanyai oleh orang tua nya, remaja tersebut menyebutkan nama pria berinisial SS (39) warga Desa Hayup Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong sebagai pelakunya.
Pelapor yang mengetahui identitas pelaku kemudian memanggil pelaku dan menanyakan perihal perbuatan asusila terhadap putrinya dan pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan hubungan badan sebanyak 5 kali di kediaman korban pada rentang waktu bulan oktober 2021 hingga bulan maret 2022.
Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.





