Rantau,kalselpos.com -Kasus pembunuhan yang terjadi di depan Kafe 88, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, yang menewaskan korban AM (28), ternyata dilatarbelakangi minuman keras (miras).
Kasus pembunuhan terjadi, pada Sabtu (2/7/22) subuh, sekitar pukul 05.45 Wita itu, menurut Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, bermula dari pertemuan antara korban AM dengan tersangka MD alias Dadau (23).
Saat itu dalam keadaan mabuk miras, hingga tidak diperkenankan oleh petugas Kafe 88 masuk ke dalam.
Nah, pas sama – sama ke luar dari kafe itulah terjadi cekcok antara pelaku dan korban antar keduanya.





