Berstatus Tersangka, Mardani akan mempraperadilankan KPK

Mardani H Maming. s.a lingga(kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com -Resmi menerima surat dengan status tak nyaman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming, melakukan perlawanan untuk mencari keadilan.

Bendahara Umum PBNU tersebut, sekarang ini tengah mempertimbangkan mempraperadilankan lembaga anti rasuah itu.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, hak dan ruang hukum yang tersedia, sebagaimana KUHAP, putusan MK dan yurisprudensi, akan dimanfaatkan.

“Praperadilan salah satu ruangnya. Kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” ucap Ahmad Irawan, kuasa hukum Mardani, Jumat (24/6) kemarin, sebagaimana dikutip kalselpos.com dari banuapost, Sabtu (25/6/22) siang.

Ahmad Irawan tak menampik telah menerima salinan terkait status pada Rabu (22/6) lalu. Karena itu pihaknya masih mempelajari surat penetapan tersangka tersebut.

“Sudah terima,Rabu 22 Juni kemarin. Kita pelajari dulu,” tandasnya.

Sementara di tempat terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan mengaku, siap menghadapi jika Mardani H Maming mengambil langkah praperadilan.

“Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” katanya.

Tim penyidik, sambung Ali, sudah sesuai prosedur. Bahkan sudah menyampaikan ke yang bersangkutan, terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud.

Mardani H Maming mulanya diketahui dicekal Ditjen Imigasi selama enam bulan ke depan untuk bepergian ke luar negeri, sebagaimana permintaan KPK, karena berstatus tersangka.

Sebelumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) dua priode itu, Kamis (2/6) lalu, sempat diperiksa KPK.

Usai pemeriksaan, kepada awak media Mardani mengaku permasalahannya terkait dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.

 

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait