Hal tersebut sebagaimana diatur Pasal 11 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.
Dalam putusannya, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Raden Sutopo, yakni Lucky Omega Hasan mengapresiasi apa yang telah diputuskan terhadap kliennya.
“Tentunya kami mengapresiasi atas putusan terhadap klien kami, dan apa yang dituntut sebelumnya, yakni Pasal 12 Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sama sekali tidak terbukti, ” ucapnya, usai persidangan.
Jadi intinya, apa yang telah dituntut kepada Raden Sutopo sebelumnya, yakni Pasal 12, itu tidak terbukti, kecuali hanya menjalankan tugas atas perintah atasan.
“Jadi apa yang telah dituntut sebelumnya, itu tidak benar. Klien kami hanya menjalankan tugas atasannya, dalam hal ini Bupati Tanbu, kala itu, ” pungkas Lucky Omega Hasan.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com