Banjarmasin, kalselpos.com -Terbukti bersalah, mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu (Tanbu), Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap atau gratifikasi, hanya divonis 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta, Rabu (22/07/22) siang.
Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo sempat dituntut 5 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1,3 miliar yang jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Yusriansyah menyatakan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana
gratifikasi pengalihan ijin tambang di Kabupaten Tanbu.
Dalam putusannya, majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda sebesar Rp500 juta.