Disebut Terima Rp89 M, Mardani bantah ada aliran Dana ke Dirinya dalam kasus suap izin tambang yang menjerat mantan Kadis ESDM Tanbu

Mardani H Maming.s.a lingga(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Sidang kasus dugaan suap peralihan izin tambang PT BKPL ke PT PCN di tahun 2011 yang menjerat bekas Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu (Tanbu), Raden Dwidjono, hingga kini terus bergulir.

Persidangan makin memanas usai sejumlah saksi dari kuasa hukum terdakwa hadir dan menyebut nama Mardani H Maming dalam kesaksiannya.

Bacaan Lainnya

Salah satu saksi, Christian Soetio, selaku Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) memberi keterangan kepada hakim, jika dia punya bukti percakapan antara almarhum Henry Soetio (Eks Direktur PT PCN) dan kasir PT PCN di tahun 2015, yang berisi perintah untuk mentransfer dana kepada Mardani, selaku Bupati Tanbu pada masa itu.

Meski demikian, Christian menyebut perintah tersebut ditanggapi kasir PT PCN dengan mengirimkan dana ke rekening atas nama dua perusahaan, bukan ke rekening pribadi Mardani.

“Saya tidak pernah menyebut dana itu dikirim ke rekening pribadi Mardani, tapi transfer dana ke PT TSP dan PT PAR. Jumlahnya Rp89 miliar sejak 2018 hingga 2020,” ungkapnya.

Pos terkait