PT TSP dan PT PAR diketahui merupakan dua perusahaan yang terafiliasi dengan 69 Group.
Mardani yang juga Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) langsung bereaksi mendengar kesaksian Christian. Ia membantah adanya aliran dana ke dirinya dalam kasus suap izin tambang yang menjerat mantan kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono.
Bantahan tersebut disampaikan Mardani melalui kuasa hukumnya Irfan Idham, guna merespons kesaksian Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (13/5) kemarin.
Irfan menegaskan, jika kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari pihak PT PCN maupun dari terdakwa Dwidjono Putrohadi dalam kasus tersebut. “Sama sekali tidak ada aliran dana kepada Pak Mardani H. Maming,” tegas Irfan.
Dia melanjutkan, keterangan Christian sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, tidak benar dan tidak berdasar hukum terlebih urutan kejadiannya tidak logis.
“Christian dalam keterangannya baru masuk di manajemen PT PCN tahun 2021 setelah Henry Soetiyo meninggal dunia, sehingga dari mana informasi yang tidak berdasar itu?,” tutur Irfan.
Selain itu, Irfan menyebut kesaksian adik kandung almarhum Henry Soetio itu, tendensius karena menyampaikan pokok perkara yang tidak saling berhubungan. “Apa yang disampaikan Chistian tidak benar dan cenderung tendensius, keterangannya sama sekali tidak ada hubungannya dengan pokok perkara karena ini bukan menyangkut perusahaan PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP),” ungkap Irfan.
“Hal kedua ini ada upaya penggiringan fakta yang tidak benar oleh Christian, sebab Bapak Mardani sama sekali tidak ada di dalam perusahaan-perusahaan yang disebutkan, sehingga kami sangat keberatan dengan keterangan yang disampaikan Christian,” tegas Irfan Idham.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





