Banjarmasin, kalselpos.com-Oknum Lurah Benua Anyar berinisial S yang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan memaki-maki pelayan Rumah Makan Podang di kawasan samping Jembatan Benua Anyar, resmi dilaporkan ke Polsek Banjarmasin Timur, Rabu (5/1/2022) siang.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, AKP Timuryono, membenarkan perihal adanya laporan dari pihak rumah makan tersebut.
“Untuk laporan sudah masuk siang tadi, dan kita masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, ” Ucap AKP Timuryono, Saat dikonfirmasi Kalselpos, Rabu.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari pemilik rumah makan Fauzan Ramon menegaskan, kasus ini tetap akan diproses secara hukum.
Pihaknya kata Fauzan, minta Walikota dan Camat agar oknum ini harus diberikan sanksi (hukuman)
“Sanksi non aktif. Sanksi untuk dipindahkan. Karena kalau tidak diberikan sanksi, berarti pimpinan mendukung tindakan arogan perbuatan pengancaman dan perusakan. Ini ada bukti, ” Pungkasnya.
Peristiwa ini bermula saat oknum tersebut datang di pagi hari Rabu (5/1/2022) memaksa membeli adonan pizza yang menurut SOP tidak bisa dijual karena rahasia perusahaan.
Karena merasa tidak diberikan pelayanan tersebut, karuan saja, Lurah yang berinisial (S) itu langsung marah, dan memaki-maki pihak kasir.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





