Kasi Pidum “Kami tak akan berikan Tuntutan bebas”

Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono(hafidz(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Persidangan kasus perkara penganiayaan yang dilakukan seorang perempuan berinisial DL (21) terhadap anak tirinya berinisial NMA (4) hingga tewas di kawasan Banjarmasin Timur, pada Minggu (2/5/2021) silam, akan memasuki agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

“Terkait sidang lanjutan dengan agenda putusan majelis hakim, ini akan dilaksanakan Kamis (6/1/22) besok,” ucap Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono, kepada kalselpos, Rabu (5/1/2022) siang.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan tuntutan kepada terdakwa dengan hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta rupiah.

Adapun terkait kuasa hukum terdakwa, yang melalui pledoi meminta agar DL (21) dituntut bebas, itu sah-sah saja.

 

“Kami pribadi tidak akan memberikan tuntutan bebas kepada terdakwa. Toh alat bukti yang ada di KUHP sudah kita laksanakan, intinya tinggal tunggu keputusan PN Banjarmasin besok, ” pungkasnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait