Jaksa Agung : “Ada Opini seolah-olah Kejaksaan tidak konsisten terapkan Restorative Justice”

Jaksa Agung RI, Burhanuddin(s.a lingga/rel)(kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com – Jaksa Agung RI, Burhanuddin mengapresiasi jajaran bidang Pidana Umum (Pidum), karena telah menjadikan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) menjadi brand dari Kejaksaan, di mana kebijakan tersebut mendapatkan respon yang positif dari masyarakat.

“Berkenaan dengan hal tersebut saya minta agar kemurnian kebijakan tersebut tetap dijaga, dimana kebijakan tersebut merupakan respon kita dalam menjawab permasalahan hukum yang dirasa kurang memberikan rasa keadilan dimasyarakat. Oleh karena itu saya minta kepada seluruh jaksa di manapun saudara berada agar melaksanakan kebijakan tersebut secara profesional dan menghindari perbuatan tercela,” ujar Jaksa Agung, sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Kamis (31/12/21) pagi.

Bacaan Lainnya

Jaksa Agung menyampaikan tingginya animo masyarakat terhadap kebijakan Restorative Justice berimbas pada terciptanya persepsi yang salah, jika setiap tindakan tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat kecil bisa dilakukan penghentian penuntuan berdasarkan keadilan restoratif.

Bahkan sudah muncul indikasi modus menggunakan media sosial untuk menekan Jaksa agar menerapkan Restorative Justice, meskipun kualifikasi ataupun syarat tidak bisa diterapkan pada tindak pidana tersebut.

Sebagai contoh, kasus penganiayaan di Kejaksaan Negeri Demak, yang oleh pengacaranya dibentuk opini seolah-olah Kejaksaan tidak konsisten menerapkan Restorative Justice melalui instrumen media sosial.

Namun berkat reaksi cepat melalui upaya sosialisasi perkara dimaksud, maka upaya tersebut berhasil dipatahkan.

” Oleh karena itu, saya minta saudara tidak gamang dan ragu-ragu dalam menentukan apakah perkara tersebut dapat dilakukan penghentian penuntuan berdasarkan keadilan restoratif atau tidak.
Tetaplah bersikap profesional dan akuntabel serta berikan pemahaman secara masif, bagaimana suatu perkara tersebut bisa atau tidak dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sehingga masyarakat dapat mendapatkan pengetahuan terkait penanganan perkara,” tegas Jaksa Agung.

“Selain itu kepada seluruh jajaran Pidum, saya minta pastikan proses penanganan perkara secara profesional, di mana saya tidak ingin mendengar penanganan perkara yang asal-asalan, sehingga mengabaikan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat serta jangan sesekali saudara mencoba-coba melakukan upaya transaksional dalam penanganan perkara,” tegasnya.

Arahan Jaksa Agung kepada bidang Pidana Umum, ini disampaikan pada kunjungan kerja virtual ke tujuh, di akhir Tahun 2021, pada tanggal 30 Desember 2021, yang juga dihadiri para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, para Staf Ahli Jaksa Agung RI, para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, beserta para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait