Banjarmasin, kalselpos.com – Sepanjang tahun 2021, Polda Kalsel mencatat sedikitnya 75.602 pelanggaran lalu lintas (lalin) yang berujung pada penindakan, baik tilang maupun teguran.
Dari jumlah tersebut, 24.222 pelanggaran di antaranya dikenakan penindakan berupa tilang, sedangkan 51.380 sisanya dikenakan penindakan berupa teguran, ungkap Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto pers rilis akhir tahun 2021, baru – baru tadi.
Pelanggaran lalu lintas paling banyak terjadi di Kabupaten Banjar, yaitu sebanyak 12.271 pelanggaran, diikuti Barito Kuala 11.816 pelanggaran, Banjarbaru 7.383 pelanggaran dan Banjarmasin 6.510 pelanggaran.





