Kotabaru, kalselpos.com – Sekretaris Daerah Kotabaru Drs H Said Akhmad Assegaf MM menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru untuk menyampaikan Enam Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah disetujui oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (20/12) kemarin.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua dan dihadiri oleh anggota DPRD serta
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda setempat, perwakilan Lanal, Kodim 1004, Polres, dan Kemenag Kotabaru.
Dalam sambutan Bupati yang bacakan oleh Sekretaris Daerah H Said Akhmad menyampaikan, ucapan terima kasih yang tinggi kepada anggota dewan melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah melakukan pembahasan atas enam buah Raperda yang akan disetujui dan ditanda tangani bersama dalam sidang paripurna ini.
Adapun ke enam buah Raperda tersebut yaitu Raperda Bantuan Dana dan Beasiswa Pendidikan, Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Fasilitas Pelayanan Jemaah Haji, Raperda Penyelenggaraan Irigasi dan yang terakhir Raperda Penyelenggaraan Pertanahan.
“Saya juga menginstruksikan kapada SKPD terkait agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan Bupati atas Perda ini sehingga Perda yang telah ditetapkan dan diungkan dapat dilaksanakan secara efektif demi menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru,” ucap Sekda H Said Akhmad.
“Kita semua berharap Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda akan dapat meningkatkan pelayanab pada masyarakat khususnya jemaah haji, mempercepat pelaksanaan pembangunan disektor pertanian dan meningkatkan mutu serta kualitas pendidikan, mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pertanahan,” ungkapnya.
“Pemerintah Daerah juga mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Bapemperda DPRD Kotabaru yang telah menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022,” tandasnya.
Lebih jauh pula diungkapkannya bahwa, Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun serta disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com