Tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang, Polisi sebut lebih dari 1 orang

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, kemungkinan lebih dari satu orang.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Selasa (14/9).

Bacaan Lainnya

“Potensial suspek ada beberapa, kita tak menduga-duga, kemungkinan lebih dari satu,” kata Rusdi .

Dijelaskannnya, keputusan penetapan tersangka masih menunggu kerja dari tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus kebakaran tersebut.

“Kita tunggu saja kerja dari penyidik pasti beberapa hari ke depan ada perkembangan. Kita tunggu saja,” terangnya.

Rusdi menjelaskan, Pasal KUHP yang relevan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang adalah Pasal 187 KUHP soal unsur kesengajaan, Pasal 188 KUHP soal dugaan kelalaian dan Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

Selanjutnya apabila yang disangka Pasal 187 dan 188 maka sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman, yaitu adanya kesengajaan dan juga kealpaan sehingga mengakibatkan kebakaran dan berdampak pada nyawa orang. “Ini masih didalami penyidik,” ujar Rusdi.

Rusdi mengatakan, penyidik menemukan adanya kemungkinan tersangka untuk Pasal 359 KUHP dalam kasus kebakaran tersebut.

“Pada Pasal 359 KUHP adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik mengira sudah ada potensial suspek. Sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini,” tukasnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait