Tak miliki dokumen sah, Imigrasi Bali deportasi WN Malaysia

Ilustrasi deportasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah selama berada di wilayah Indonesia, Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial SA.

“Berdasarkan informasi yang didapat, SA berada di Wilayah Sumbawa Besar selama 10 tahun,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Senin (13/9).

Bacaan Lainnya

Saat diciduk SA tidak bisa menunjukan dokumen perjalanan sah, kemudian pihak Imigrasi Sumbawa Besar menyerahkan yang bersangkutan ke Imigrasi Denpasar karena rudenim Bali mewilayahi Bali dan NTB.

Disebutkan SA masuk ke wilayah Indonesia, tepatnya wilayah Sumbawa Besar secara ilegal (jalur gelap) tanpa dokumen resmi.

“Yang bersangkutan masuk ilegal lewat Batam dan sempat menikah dengan orang Lombok,” ungkapnya.

Minggu, 12 September 2021 pada pukul 16.20 WIB, SA dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan Nomor penerbangan OD 349 tujuan CGK-KUL (Kuala Lumpur) dengan Maskapai Malindo Airways.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait