Optimalkan Pendapatan Daerah, Bakeuda Keluarkan Kebijakan Relaksasi Pokok Tunggakan PKB

Banjarmasin, kalselpos.com – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) internal bersama Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) se Kalsel, terkait evaluasi dan penguatan komitmen program kerja Triwulan IV 2021 dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP) di banua 9 – 10 September 2021

” RDP ini lebih terkonsentrasi evaluasi, inovasi dan program dengan tujuan mengoptimalkan pendapatan daerah,”
kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bakeuda Provinsi Kalsel, H.Rustamaji kepada Kalselpos.com disela sela RDP UPPD Se Kalsel mengambil tempat di Samsat Kandangan Kabupaten HSS Jumat (10/09) lalu.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, seperti kita ketahui bersama
kebutuhan belanja daerah untuk penanganan Covid-19 sangatlah besar, sehingga aliran Kas Daerah (cashflow) begitu cepat.

Ditambahkannya, hal ini diperlukan kesediaan dana melalui upaya penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya komponen PKB dan Pajak Air Permukaan (PAP), karena berharap dari dana perimbangan/ transfer dari pemerintah pusat yang masih terkoreksi negatif, akibat belum stabilnya perekonomian global maupun nasional.

 

“Kondisinya sekarang APBN mengalami defisit yang cukup dalam, berakibat kucuran dana pusat ke daerah terhambat dan berkurang,” tambahnya

Ditambahkannya, kebijakan relaksasi atau keringanan terhadap pokok tunggakan PKB beserta pembebasan dendanya yang diberlakukan sejak 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021 nanti merupakan upaya mengangkat potensi PAD seiring baiknys respon positif dari masyarakat / Wajib Pajak (WP) memanfaatkan peluang ini dalam memenuhi kewajibannya untuk taat pajak, terlihat dari realisasi pengurangan terhadap tunggakan PKB cukup besar.

Diungkapkannya, hingga saat ini hampir 20 ribuan unit untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 5 ribuan unit untuk kendaraan bermotor roda 4 yang memanfaatkan kebijakan tersebut.

” Alhamdulillah antusias Wajib Pajak meningkat dan ini bentuk respon positif ditengah pandemi covid 19,” sebut Rustamaji

Kepala Bakeuda Provinsi Kalsel, Agus Dyan Nur kepala UPPD se Kalsel (tengah) dan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bakeuda Provinsi Kalsel, H.Rustamaji (kanan).(sidik)(kalselpos.com)

Sebagaimana arahan Kepala Bakeuda Provinsi Kalsel, Agus Dyan Nur kepada UPPD se Kalsel, bahwa komitmen penguatan program kerja terhadap penggalian potensi tunggakan PKB dapat dilaksanakan secara terukur, efisien dan berhasil guna, melalui sosialisasi, pendataan serta penagihan langsung kepada penunggak terbesar.

Diharapakan masyarakat maupun pelaku usaha mempunyai empati terhadap kondisi saat ini dengan memenuhi kewajibannya membayar tunggakan PKB.

Kemudian dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah (PD) pada komponen PAP, Pemrov Kalsel melalui Peraturan Gubernur telah merevisi harga Nilai Perolehan Air (NPA) merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 12/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan.

“Pendalaman revisi regulasi PAP, kesepakatan dan penyusunan program kerja kerja yang telah disampaikan saat RDP 10 September 2021,” ungkap mantan UPPD Batola ini.

Implementasi Pergub tersebut sebelum diberlakukan perlu dilaksanakan percepatan secara meraton seperti sosialisasi dan bimtek pengelolaan pendapatan PAP secara elektronifikasi

“Insya Allah dalam minggu ini sudah berjalan, tentunya melibatkan instansi terkait dan Pemerintah Kabupaten/Kota, WP maupun stakeholder”tukasnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait