Masyarakat diimbau bijak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Pengunjung memindai kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke pusat perbelanjaan.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com -Setelah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, penggunaan aplikasi PeduliLindungi semakin luas.

Regulasi tersebut mengatur operasional berbagai sektor industri selama PPKM di berbagai tingkatan. Mulai 7 September nanti, sejumlah tempat seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menggunakan skrining menggunakan PeduliLindungi.

Bacaan Lainnya

Implementasi yang sudah dilakukan antara lain pengunjung pusat perbelanjaan harus memindai kode QR dengan aplikasi sebelum masuk.

Petugas di sejumlah tempat publik juga meminta masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebelum masuk.

Belakangan ini, sistem Electronic Health Card Alert (e-HAC) dari Kementerian Kesehatan sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi.

Masyarakat yang bepergian dengan transportasi umum seperti pesawat terbang, bisa mendaftarkan rincian bepergian mereka melalui PeduliLindungi.

Seiring dengan meluasnya penggunaan aplikasi ini, Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat menggunakan PeduliLindungi secara bijak.

“Masyarakat agar menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan bertanggung jawab dan menyampaikan kepada pemerintah bila ada masalah atau keterbatasan selama penggunaannya,” kata Wiku.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu cara untuk efisiensi skrining kesehatan di masa pandemi virus corona.

“Diharapkan ini akan menjadi salah satu upaya digitalisasi data kesehatan di Indonesia,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Minggu (5/9).

Wiku menyatakan aplikasi ini merupakan upaya pemerintah dalam efisiensi skrining kesehatan, beberapa pendataan yang menjadi dasar penelusuran kontak (contact tracing) dapat diakses secara bersamaan.

Aplikasi tersebut, sejak diluncurkan tahun lalu, banyak digunakan untuk pendataan vaksinasi dan riwayat perjalanan.

Pengguna bisa mendaftar vaksinasi COVID-19 dan mengecek jadwal vaksinasi melalui aplikasi tersebut. Jika sudah divaksin, sertifikat digital juga dapat dilihat dan diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait