48 surat Rapid Antigen palsu terungkap di Bali

Ilustrasi surat rapid antigen palsu.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Total ada 48 surat keterangan rapid antigen palsu yang dibawa rombongan pekerja asal Provinsi Jawa Barat ke Bali berhasil diungkap Polres Jembrana, Bali.

Dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Ajun Komisaris M Reza Pranata, di Negara, Senin (30/8), puluhan pekerja tersebut diangkut dengan dua bus pariwisata dan satu kendaraan travel.

Bacaan Lainnya

“Saat memasuki Pelabuhan Gilimanuk, kepada petugas sopir menyerahkan lembaran-lembaran surat keterangan rapid antigen milik seluruh pekerja yang dilengkapi barcode (kode batang),” ujarnya.

Namun, setelah dilakukan validasi oleh petugas surat keterangan itu diketahui palsu. Kamudian dikonfirmasi ke klinik yang tertera di surat itu, ternyata klinik bersangkutan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan hasil rapid antigen tersebut.

Dari keterangan sopir, ia mengatakan, mereka mendapatkan surat keterangan rapid antigen palsu tersebut dari seseorang di Banyuwangi.

“Sopir yang berkoordinasi dengan orang tersebut. Seluruh pekerja difoto KTP nya, sekitar satu jam kemudian menerima surat keterangan rapid palsu tersebut,” bebernya.

Untuk setiap surat keterangan rapid palsu, pekerja harus membayar Rp100 ribu, yang dibagi diantara komplotan pemalsu surat tersebut.

Reza mengatakan, untuk pelaku yang di Banyuwangi, sudah didalami polres setempat untuk membongkar komplotan tersebut.

Sementara pihaknya mengamankan dua oknum sopir yang mengkondisikan pembuatan surat keterangan rapid palsu tersebut, karena melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 268 KUHP atau pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomer 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

“Pelaku pemalsuan surat keterangan hasil rapid antigen ini mendapatkan ancaman enam tahun penjara,” terang Reza.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait