kalselpos.com – Sejak 2014 Korps Lalu Lintas Polri sudah merumuskan dan merencanakan perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.
“Kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pembangunan yang dijalankan Polri secara berkesinambungan, mengikuti dinamika yang terjadi di masyarakat yang didukung oleh teknologi informasi,” ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin, baru-baru ini di Jakarta.
Taslim menjelaskan, tahun 2014 upaya dimulai dari mengumpulkan data kendaraan bermotor secara nasional di Korlantas Polri.
“Langkah ini tidak mudah, jadi dilakukan bertahap. Butuh waktu tiga tahun untuk menyelesaikan langkah pertama, hingga tahun 2017,” kata Taslim
Memasuki tahun 2020-2021, lanjut Taslim, bersamaan dengan visi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yakni Polri Presisi, Korlantas Polri mampu menyelesaikan pembangunan aplikasi pengembangan dari basis data kendaraan bermotor.
“Setidaknya ada dua aplikasi bidang regiden ranmor yang ada saat ini,” ujarnya lagi.
Dua aplikasi tersebut adalah penilangan kendaraan menggunakan alat bantu kamera atau tilang elektronik (ETLE), dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau aplikasi pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak dan SPDKLJ.
“Nah, terkait TNKB ini, korlantas butuhkan dalam rangka mengidentifikasi kendaraan yang dioperasionalkan di jalan untuk mendukung ETLE,” terangnya.
Cara paling mudah yang digunakan korlantas dalam mengidentifikasi kendaraan yang ada di jalan adalah menggunakan kamera seperti cara kerja ETLE.
Karena sifat karmera menyerap warna hitam, sehingga TNKB yang berwarna hitam dengan tulisan putih sulit ditangkap oleh kamera. Terjadi kesalahan misalnya angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf i.
Untuk mengurangi tingkat kesalahan itu, yang paling bagus adalah warna dasar putih tulisan hitam. Sehingga yang diserap atau yang dikenali kamera adalah angka yang tertera di pelat, agar tingkat kesalahan membaca data jadi lebih rendah.
“Itulah dasar kenapa warna TNKB itu berubah,” ujarnya lagi.





