Batulicin, kalselpos.com – Unit Reserse Mobil (Resmob) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu), terpaksa mengamankan seorang suami berinsial SN (35), lantaran tega mencekik leher isterinya.
Tersangka pelaku kejahatan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut, diamankan pada Senin (2/8/21) malam, sekitar pukul 23.20 Wita, di salah satu perumahan di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.
Seperti yang disampaikan Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK ST melalui Kasubaghumas Polres setempat, AKP H.l Made Rasa, kepada kalselpos.com, Selasa (3/8/21) siang, peristiwa pencekikan leher isteri yang dilakukan tersangka SN, terjadi pada Jumat (30/7/21) sekitar pukul 21.30 Wita, di Jalan Raya Serongga, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat.
Pada saat itu SN datang ke rumah korban TP (29), yang tak lain adalah isterinya, dengan memanjat pagar rumah.
Kemudian tersangka mematikan sekring listrik dan memecah kaca jendela rumah supaya bisa masuk.
Singkat cerita, tersangka berhasil masuk ke kamar korban TP dan langsung membekap mulut, namun sempat lepas karena sang isteri melakukan perlawanan.
Kekerasan pun terjadi, tersangka mencekik leher isteri itu.
Karuan saja, sang isteri pun berteriak minta ampun kepada suaminya, hingga SN melepaskan cekikannya, sekaligus berbicara meminta untuk rujuk kembali, dengan alasan mau berubah.
Tapi keesokan harinya, sang isteri justru melaporkan kasus KDR yang dilakukan sang suami tersebut ke Polres Tanbu, hingga SN pun diamankan, pada Senin malam kemarin, di.salah satu perumahan di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.