Perkosa anak kandung, divonis kebiri dua tahun

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Perkara pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak kandung dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa kebiri selama dua tahun.

“Terdakwa berinisial AM (46) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, atas perbuatannya, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, di Banjarmasin, Senin (5/7/2021).

Bacaan Lainnya

Ia menyatakan, AM divonis hukuman maksimal berdasarkan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan hukuman kebiri yang dijatuhkan sesuai dengan pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Karena sudah mendapatkan vonis hakim maka terdakwa nantinya akan menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin,” terangnya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait