Hp milik Pedagang pentol dibawa Lari, Udin Penyok pun diringkus Polisi

[]istimewa DIRINGKUS - SR alias Udin Penyok (27), tersangka pelaku curas usai saat diringkus jajaran Polres Tanbu.(kalselpos.com)

Batulicin,kalselpos.com – Unit Resmob dan Unit Krimum Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu, yang dibantu Polsek Angsana dan Polsek Kuranji,berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian dan kekerasan (curas).

Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasubag Humas Polres setempat, AKP HI Made Rasa mengatakan, tersangka berinisial SR alias Udin Penyok (27) tersebut, diringkus, pada 23 Juni 2021 pukul 02.00 Wita dini hari, di Desa Hati’if, Kecamatan Kusan Hulu.

Bacaan Lainnya

Kronologis kejadian penjambretan sendiri berlangsung, pada kamis 27 Mei 2021 pukul 11.30 Wita, dengan menimpa korban SW (43), yang saat itu sedang berjualan pentol, tepatnya di pinggir jalan Desa Sidomulyo, Kecamatan Mentewe.

 

Pada saat itu, ada pembeli menggunakan sepeda motor Satria F, yang tak lain ada pelaku Udin Penyok bersama seorang temannya.

Kemudian, tersangka berjalan mengarah ke belakang korban SW dan langsung mendorongnya hingga terjatuh.

DISITA – Barang bukti HP milik korban SW, pedagang pentol yang juga berhasil disita polisi.

Seketika itu juga HP korban terjatuh dan tersangka langsung mengambil dan membawa lari, sekaligus sempat mengeluarkan senjata tajam, hingga korban mundur teratur.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sobesar Rp2,7 juta, hingga melaporkan kasusnya ke Polsek Mantewe, pada tanggal 28 Mei 2021 lalu.

Setelah menerima laporan tersebut Polsek Mentewe berkordianasi dengan Pihak Polres Tanbu, langsung melakukan pelidikan dan penyidikan terkait dengan kasus dugaan suras, sebelum tersangka Udin Penyok berhasil diamankan .

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait