Mantan Kades Kahuripan dijatuhi Vonis 4 tahun Penjara

SIDANG PUTUSAN - Suasana sidang putusan perkara korupsi DD dan ADD dengan terdakwa FGSS, mantan Kades Kahuripan Permai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Selasa (15/6) siang.(kalselpos.com)

Surat tuntutan setebal 123 halaman tersebut dibacakan oleh JPU secara bergantian, yang intinya menuntut terdakwa bersalah melakukan korupsi memperkaya diri sendiri, hingga menuntut terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, sekaligus untuk membayar denda sebesar Rp300 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp584.186.251 dari kerugian negara, dan apabila tidak dibayar maka jaksa akan menyita harta bendanya untuk menutupi kerugian negara tersebut. Atau kalau tidak ada harta benda terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam wawancara usai sidang, Amir Giri menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak memberi contoh yang baik sebagai kades.
Kemudian, berbelit – belit dalam memberi keterangan, sehingga menyulitkan persidangan, tidak mengakui dan menyesali perbuatan, sekaligus cenderung menyalahkan orang lain dan tidak ada itikad baik mengembalikan kerugian negara.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait