Satu lagi pembuat Keterangan Rapid swab Palsu Diringkus

[]iwan cavelera PERLIHATKAN SURAT - Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang memperlihatkan Surat Keterangan Rapid Swab Antigen atau keterangan bebas Covid 19 palsu saat release, Senin siang, di Kuala Kapuas.

Keberadaan MI diketahui, setelah polisi mengamankan sejumlah pengguna dari surat keterangan Rapid Swab Antigen atau keterangan bebas Covid 19 palsu, baik dari para supir dan pengguna jalan yang melintasi di perbatasan Kapuas.
“Temuan ini, kemudian kita kembangkan, yang akhirnya mengarah kepada tersangka MI, hingga pelaku pembuatan surat keterangan palsu satu ini kembali kita amankan,” terang AKP Kristanto Situmeang.
Bersama tersangka MI, polisi lapor juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk pembuatan surat palsu tersebut, yaitu CPU, PC dan printer. “Jumlah yang sudah dicetak hampir 30 lembar lebih, dan terjaring kita kemarin ada 10 lembar, “ ujarnya.
Tersangka MI biasanya melakukan aktivitas sebagai printing, dan dari hasil cetakan surat keterangan Rapid Swab Antigen atau keterangan bebas Covid 19 palsu ini dihargai sebesar Rp 20.000 per lembarnya. Karena ada yang men-calo-kan, makanya harga bisa berkisar Rp100. 000 per lembar, terangnya.
AKP Kristanto Situmeang, menjelaskan juga awalnya dari surat yang asli, dibuatkan surat dengan scan tertera cap dan nama klinik serta nama dokter yang dipalsukan. “Akibat perbuatannya, MI termasuk tiga tersangka terdahulu akan dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 268 junto Pasal 561 KUHPidana dengan maksimal 5 tahun,” pungkasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Bacaan Lainnya

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait