Diberita sebelumnya, pengedar Narkotika jenis Sabu dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Selasa (27/4/2021).
H Hefni alias H Mauk/HH (32) swasta, ditangkap oleh Penyidik seksi pemberantasan BNNK HSU dan HSS setelah melakukan operasi Under Cover Buy/ berpura-pura membeli dengan TKP depan Hotel Balqis, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah dengan barang bukti seberat 25 gram narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kepala BNNK HSU H Syamsuddin, SE kepada wartawan mengatakan, penyidik berhasil melakukan komunikasi dengan terlapor H Mauk (32) mantan Residivis kasus sama dan melakukan transaksi.
“Penyidik berhasil membekuk pelaku usai menerima laporan masyarakat, dengan barang bukti sabu terbagi sebanyak 5 paket, berat 5 gram bersama motor dan Hp, dimana BB digantung pelaku di motor yang dibungkus dengan plastik hitam dan amplop coklat, ” katanya.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com