Banjarmasin, kalselpos.com – Jumadri Masrun dan Widharta, mantan ketua dan sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarmasin, sama – sama dituntut hukum penjara selama 5 tahun.
Pada sidang agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (10/2) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang motori M Irwan SH MH, menyatakan kalau kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta atau subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu kedua tetdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp380 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka gantinya kurungan penjara 1 tahun untuk terdakwa Widharta.
Sedangkan untuk terdakwa Jumadri Masrun, dituntut membayar uang sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka gantinya kurungan selama 2 tahun.
Atas tuntutan JPU, kedua terdakwa yang masing – masing di dampingi penasihat hukumnya, akan melakukan pembelaan.
“Atas tuntutan JPU kami akan melakukan pembelaan yang akan kami kupas fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ucap Bujino A Salan, penasihat hukum terdakwa Jumadri Masrun.
Hal serupa juga dikatakan DR Marudut Tampubolon SH MH, penasehat hukum terdakwa Widharta.
Kedua terdakwa diseret ke ranah hukum pidana korupsi atas dugaan tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan hibah Pemko Banjarmasin ke KONI setempat, senilai Rp2 miliar lebih.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis/editor : s.a lingga
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya