kalselpos.com – Abu Janda alias Permadi Arya memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (1/2/2021).
Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, di Jakarta.
“(Abu Janda) hadir, sedang diperiksa,” katanya.
Abu Janda dimintai keterangan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian via media sosial.
Diberitakan kalselpos.com sebelumnya Abu Janda dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai melalui akun Twitter @permadiaktivis1.
Laporan yang dibuat KNPI tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Kemudian, pengamat hukum Aprilia Supaliyanto berharap penyidik Polri dapat menunjukkan independensi, profesional dan akuntabel dalam kasus dugaan rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh diskriminatif karena Indonesia merupakan negara hukum,” kata Aprilia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Menurutnya, Abu Janda sudah beberapa kali dilaporkan ke pihak kepolisian oleh sejumlah pihak, tetapi belum ada yang diproses secara hukum.
“Hukum harus dijadikan sebagai panglima. Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Dari berbagai media
Editor: Bambang CE
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya





