Barabai, kalselpos.com – WYY, (27) perempuan warga Desa Haur Gading Kecamatan Batara, HST, diamankan Unit Reskrim Polsek Batara lantaran menjual obat-obatan terlarang edar.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan warga sekitar kepada Polsek. Masyarakat curiga sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang.
Petugas yang merespon laporan tersebut, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor WYY (27) dengan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan berupa 981(sembilan ratus delapan puluh satu) butir obat jenis SELEDRYL yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 612 (enam ratus dua belas) butir obat jenis SELEDRYL yang masih terbungkus strip yang sudah digunting, 1 (satu) buah toples kotak warna biru tanpa tutup, 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip warna bening, uang tunai sebanyak 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah).
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan atas penangkapan tersebut.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: adiyat
Editor : wandi