Tanjung,kalselpos.com-Petugas Polsek Tanjung berhasil menangkap seorang pria yang membawa senjata tajam di depan sebuah rumah yang beralamat di Gang Pelabuhan Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kab. Tabalong pada Selasa (1/09).
Pria dengan inisial MDR (50), warga Jalan Puteri Zaleha Keluraham Tanjung, Tabalong disita barang bukti berupa 2 buah senjata tajam.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Kasubbaghumas AKP H. Ibnu Subroto saat dikonfirmasi pagi Rabu (2/09) membenarkan petugas Polsek Tanjung berhasil menangkap pria inisial MDR (50) yang membawa senjata tajam.
Disampaikannya, penangkapan MDR (50) bermula dari informasi pengaduan warga setempat adanya seorang pria mengamuk – ngamuk di depan rumah warga, usai itu petugas langsung mendatangi lokasi dan melihat MDR (25) duduk di teras depan rumah warga.
Petugas pun langsung mengamankan yang bersangkutan kemudian petugas menemukan 1 bilah sajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih 39 cm dan 1 bilah parang dengan panjang kurang lebih 51 cm tanpa gagang yang disimpan dan disembunyikan dibelakang posisi iya duduk yang berjarak kurang lebih 1 meter.
“Hasil introgasi MDR (50) mengakui perbuatannya membawa senjata tajam. Akhirnya ia dan barang bukti di bawa ke Polsek tanjung guna proses pemeriksaan lebih lanjut”, ucap AKP H. Ibnu Subroto.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis:ali
Editor:wandi